LAYANAN

Legalisasi Notaris

Apa itu legalisasi notaris?

Di Atesta Indonesia, kami menyediakan layanan legalisasi dokumen melalui notaris dengan fokus pada dua jenis layanan utama yang paling sering dibutuhkan untuk keperluan administratif, hukum, maupun internasional:

  • Pengesahan Foto Kopi (Copy Sesuai Asli)

    Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa salinan dokumen (fotokopi) yang Anda miliki sama persis dan sesuai dengan dokumen aslinya. Notaris akan memeriksa keaslian dokumen asli, lalu memberikan cap dan tanda tangan resmi sebagai jaminan bahwa fotokopi tersebut telah diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  • Waarmerking (Legalisasi Tanda Tangan)

    Waarmerking adalah layanan legalisasi tanda tangan di atas dokumen. Notaris akan memverifikasi identitas penandatangan dan menyaksikan proses penandatanganan dokumen secara langsung, lalu memberikan cap serta tanda tangan notaris sebagai bukti bahwa tanda tangan tersebut sah dan diberikan oleh pihak yang berwenang.

JENIS DOKUMEN

yang Bisa Dilegalisasi oleh Notaris

Dokumen yang akan digunakan untuk keperluan administrasi pemerintah, perbankan, atau keimigrasian. Dan dokumen yang memerlukan jaminan keaslian tanda tangan di mata hukum atau instansi resmi. Seperti contoh berikut :

  • Fotokopi KTP & KK

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Fotokopi Ijazah & Transkrip

  • Surat Pernyataan

  • Surat Kuasa

  • Dan lain-lain

Langkah-langkah Pengurusan Dokumen Notaris

di Atesta Indonesia

Konsultasi via WhatsApp

Kirim dokumen via ekspedisi atau e-copy

Dokumen kami proses sesuai request

Dokumen selesai dan siap kirim ke alamat tujuan

Mudah dan Simple

Konsultasi Sekarang!
Alasan

Kenapa Pilih ATESTA Indonesia?

  • 100% Online Bisa Dari Mana Saja

  • Proses Mudah & Efisien

  • Resmi & Terpercaya

  • Keamanan Data Terjamin

  • Profesional Berpengalaman

alt

Butuh bantuan urus dokumen notaris?

Hubugi Tim Kami
dan Dapatkan Solusi Terbaik Anda