Layanan

Legalisasi Kementerian
Hukum & HAM

Penjelasan Singkat

Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM adalah proses pengesahan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi di Indonesia agar dapat diakui secara sah di luar negeri. Sama seperti Kemenkumham, proses ini dilakukan dengan menempelkan stiker khusus pada dokumen, sehingga dokumen tersebut memiliki keabsahan hukum ketika digunakan di negara tujuan.

Proyek Selesai

90%

Klien Puas

95%
JENIS DOKUMEN

yang Bisa Dilegalisasi
Kementerian Luar Negeri

Hampir semua dokumen publik bisa dilegalisasi asalkan dokumen tersebut dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi berwenang.

  • Ijazah & Transkrip

  • KTP, KK, Akta Lahir

  • Akta Nikah/Cerai, SKBM

  • Akta Pendirian & Perubahan

  • SIUP, NIB, NPWP

  • Dan lain-lain

Langkah-langkah Pengurusan Legalisasi

di Atesta Indonesia

Konsultasi via WhatsApp

Kirim dokumen via ekspedisi atau e-copy

Dokumen kami proses sesuai request

Dokumen selesai dan siap kirim ke alamat tujuan

Mudah dan Simple

Konsultasi Sekarang!
Alasan

Kenapa Pilih ATESTA Indonesia?

  • 100% Online Bisa Dari Mana Saja

  • Proses Mudah & Efisien

  • Resmi & Terpercaya

  • Keamanan Data Terjamin

  • Profesional Berpengalaman

alt

Siap Urus Legalisai Dokumen Anda Hari Ini?

Hubugi Tim Kami
dan Dapatkan Solusi Terbaik Anda