Jl. Jagakarsa 1 No.51G, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Untuk Apa Apostille Dibutuhkan?
Dokumen WAJIB dilegalisir dengan Apostille jika akan digunakan di negara anggota Konvensi Hague, seperti: Mendaftar kuliah di luar negeri, Melamar pekerjaan atau izin kerja, (work permit), Mengurus pernikahan atau visa keluarga, Membuka rekening bank atau perusahaan di luar negeri, Mengajukan permanent residency atau kewarganegaraan





