Jl. Jagakarsa 1 No.51G, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Siap Urus Legalisai Dokumen Anda Hari Ini?
Jl. Jagakarsa 1 No.51G, Jagakarsa, Jakarta Selatan





Negara
Tujuan
Legalisasi Kedutaan adalah proses pengesahan dokumen oleh Kedutaan Besar (Kedubes) negara tujuan di Jakarta, sebagai tahap akhir sebelum dokumen Anda digunakan secara resmi di luar negeri. Proses ini wajib untuk negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille (Hague Convention 1961). Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :
Memastikan dokumen diakui sah secara hukum
Mencegah penolakan dokumen
Menjamin keaslian tanda tangan, cap, dan isi dokumen
Karena kedutaan tidak menerima dokumen “mentah” langsung dari masyarakat umum. Dokumen harus melalui rantai legalisasi bertahap terlebih dahulu
Mudah dan Simple
Konsultasi Sekarang!100% Online Bisa Dari Mana Saja
Proses Mudah & Efisien
Resmi & Terpercaya
Keamanan Data Terjamin
Profesional Berpengalaman

Siap Urus Legalisai Dokumen Anda Hari Ini?
© All Copyright 2025 by ATESTA Indonesia