35+

Negara
Tujuan

Layanan

Legalisasi Kedutaan

Legalisasi Kedutaan adalah proses pengesahan dokumen oleh Kedutaan Besar (Kedubes) negara tujuan di Jakarta, sebagai tahap akhir sebelum dokumen Anda digunakan secara resmi di luar negeri. Proses ini wajib untuk negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi Apostille (Hague Convention 1961). Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :

  • Memastikan dokumen diakui sah secara hukum

  • Mencegah penolakan dokumen

  • Menjamin keaslian tanda tangan, cap, dan isi dokumen

Karena kedutaan tidak menerima dokumen “mentah” langsung dari masyarakat umum. Dokumen harus melalui rantai legalisasi bertahap terlebih dahulu

daftar legalisasi

Kedutaan Asing di Indonesia

Langkah-langkah Legalisasi Kedutaan

di ATESTA Indonesia

Konsultasi via WhatsApp

Kirim dokumen via ekspedisi atau e-copy

Dokumen kami proses sesuai request

Dokumen selesai dan siap kirim ke alamat tujuan

Mudah dan Simple

Konsultasi Sekarang!
Alasan

Kenapa Pilih ATESTA Indonesia?

  • 100% Online Bisa Dari Mana Saja

  • Proses Mudah & Efisien

  • Resmi & Terpercaya

  • Keamanan Data Terjamin

  • Profesional Berpengalaman

alt

Siap Urus Legalisai Dokumen Anda Hari Ini?

Hubugi Tim Kami
dan Dapatkan Solusi Terbaik Anda