LAYANAN

Pengurusan Apostille

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang (di Indonesia: Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, cap, atau stempel pada dokumen publik — agar dokumen tersebut sah dan diakui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961.

  • Untuk Apa Apostille Dibutuhkan?

    Dokumen WAJIB dilegalisir dengan Apostille jika akan digunakan di negara anggota Konvensi Hague, seperti: Mendaftar kuliah di luar negeri, Melamar pekerjaan atau izin kerja, (work permit), Mengurus pernikahan atau visa keluarga, Membuka rekening bank atau perusahaan di luar negeri, Mengajukan permanent residency atau kewarganegaraan

  • Negara Tujuan yang Menerima Apostille dari Indonesia

    Berikut beberapa negara populer yang menerima Apostille (lengkapnya: lihat daftar resmi HCCH ): 🇦🇺 Australia 🇺🇸 Amerika Serikat 🇬🇧 Inggris* 🇨🇦 Kanada* 🇩🇪 Jerman 🇫🇷 Prancis 🇳🇱 Belanda 🇯🇵 Jepang 🇰🇷 Korea Selatan 🇸🇬 Singapura 🇮🇹 Italia 🇪🇸 Spanyol 🇨🇭 Swiss 🇳🇴 Norwegia 🇸🇪 Swedia dan 100+ negara lainnya!

SYARAT DOKUMEN

yang Bisa Diapostille

Hampir semua dokumen publik bisa dilegalisasi asalkan dokumen tersebut dilegalisasi terlebih dahulu oleh instansi berwenang.

  • Ijazah & Transkrip

  • KTP, KK, Akta Lahir

  • Akta Nikah/Cerai, SKBM

  • Akta Pendirian & Perubahan

  • SIUP, NIB, NPWP

  • Dan lain-lain

Langkah-langkah Pengurusan Apostille

di Atesta Indonesia

Konsultasi via WhatsApp

Kirim dokumen via ekspedisi atau e-copy

Dokumen kami proses sesuai request

Dokumen selesai dan siap kirim ke alamat tujuan

Mudah dan Simple

Konsultasi Sekarang!
Alasan

Kenapa Pilih ATESTA Indonesia?

  • 100% Online Bisa Dari Mana Saja

  • Proses Mudah & Efisien

  • Resmi & Terpercaya

  • Keamanan Data Terjamin

  • Profesional Berpengalaman

alt

Siap Urus Apostille Anda Hari Ini?

Hubugi Tim Kami
dan Dapatkan Solusi Terbaik Anda